MENYOAL PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA
“Seminar Pengelolaan Zakat di Indonesia” yang dilaksanakan pada hari kamis, 28 januari 2010 yang dihadiri oleh Faturrahman Djamil (Wakil ketua komisi fatwa MUI) dan Amelia Fauzia (Direktur CSRC UIN Syarif Hidayatullah) merupakan langkah konkrit perbaikan pengelolaan zakat di Indonesia. Sebagaimana diketahui, pengelolaan zakat di Indonesia masih bersifat sentralistik walaupun ada beberapa lembaga swadaya masyarakat yang terut mengelola. Keadaan sekarang barangkali tidak akan berlangsung lama mengingat keinginan pemerintah untuk mengelola zakat secara sentralistik. Artinya, zakat dikelola oleh lembaga negara yang berada di bawah naungan pemerintah.