MENYOAL PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA

“Seminar Pengelolaan Zakat di Indonesia” yang dilaksanakan pada hari kamis, 28 januari 2010 yang dihadiri oleh Faturrahman Djamil (Wakil ketua komisi fatwa MUI) dan Amelia Fauzia (Direktur CSRC UIN Syarif Hidayatullah) merupakan langkah konkrit perbaikan pengelolaan zakat di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan zakat di Indonesia masih bersifat sentralistik walaupun ada beberapa lembaga swadaya masyarakat yang terut mengelola. Keadaan sekarang barangkali tidak akan berlangsung lama mengingat keinginan pemerintah untuk mengelola zakat secara sentralistik. Artinya, zakat dikelola oleh lembaga negara yang berada di bawah naungan pemerintah.


Analisis yang diutarakan Amelia Fauzia menarik untuk disimak. Dalam uraiannya, direktur CSRC UIN Syarif Hidayatullah ini mengungkapkan beberapa alasan penolakan sentralisasi pengelolaan zakat. Pertama, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dibentuk pemerintah, yang cendrung belum bebas dari korupsi. Kedua, birokrasi pemerintah masih perlu banyak pembenahan. Ketiga, sentralisasi berarti mematikan partisipasi rakyat yang selama ini banyak berkiprah membangun bangsa melalui pengelolaan dana zakat (Republika, 29 januari 2010).

Langkah paling bijak yang bisa diambil pemerintah barangkali mengelola pengumpulan zakat dan penyebarannya, entah itu oleh kalangan swasta atau lembaga negara. Pemerintah sebagai regulator cukup bertindak mengawasi pelaksanaannya dan tidak perlu terjun pada hal-hal yang bersifat teknis.

Menarik juga mengamati ungkapan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masdar F Mas’udi yang mengungkapkan bahwa pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqoh (ZIS) hendaknya dikelola oleh masing-masing ormas (NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, dll) (Republika, 29 Januari 2010). Pengelolaan ZIS seperti ini, hemat penulis justru akan menimbulkan kerancuan serta dikotomi antarormas, bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Lembaga ZIS sejatinya memang dikelola oleh lembaga yang profesional dengan tujuan mensejahtrakan kaum mustadh’afin tanpa memandang dari ormas atau dari golongan apapun. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CELOTEH MALAM

MENEMUKAN RESEP KEHIDUPAN

Cerita dari Kampung Halaman