Galakan Pendidikan Korupsi Usia Dini
14
tahun masa reformasi, rasanya tidak cukup untuk membongkar perkara korupsi.
Perilaku ini sungguh laten merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Parahnya, korupsi
dilakukan secara berjamaah sehingga semakin sulit membongkarnya. Untuk itu lah
dibentuk KPK, lembaga superbody yang bertugas menindak dan mencegah
terjadinya perkara korupsi di Indonesia.
Salah
satu tugas KPK adalah melakukan pencegahan terjadinya praktik korupsi. Cara
yang bisa dilakukan diantaranya dengan menyelenggarakan program pendidikan
antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan UU No. 30
tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 13 huruf c.
Seandainya
saya menjadi Ketua KPK, saya akan melakukan koordinasi kepada Menteri
Pendidikan untuk mengintegrasikan pendidikan anti korupsi dengan mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan sejak kelas IV SD. Materi yang diajarkan disesuaikan
dengan jenjang pendidikan. Bagi kelas IV SD, pemahaman korupsi dan pengenalan praktek
korupsi yang paling sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja diikuti
dengan cara pencegahannya.
Mengingat jumlah penduduk Indonesia usia 0-24
tahun mencapai 45%, terbesar dibanding porsi usia lainnya (BPS, Juli 2011),
maka pendidikan anti korupsi bagi usia dini sangat penting dilakukan. Dengan adanya
pendidikan ini, diharapkan akan lahir generasi emas bangsa yang tahu etika,
sadar tidak melakukan korupsi dan berani berkorban demi kemajuan bangsa dan
negara. Semoga!
http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/0/Blog.html
http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/0/Blog.html
Komentar
Posting Komentar
Teman-teman, setelah berkunjung silahkan tinggalkan komentar di sini! Trima kasih.