Galakan Pendidikan Korupsi Usia Dini


14 tahun masa reformasi, rasanya tidak cukup untuk membongkar perkara korupsi. Perilaku ini sungguh laten merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Parahnya, korupsi dilakukan secara berjamaah sehingga semakin sulit membongkarnya. Untuk itu lah dibentuk KPK, lembaga superbody yang bertugas menindak dan mencegah terjadinya perkara korupsi di Indonesia.
Salah satu tugas KPK adalah melakukan pencegahan terjadinya praktik korupsi. Cara yang bisa dilakukan diantaranya dengan menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Hal ini sesuai dengan UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 13 huruf c.
Seandainya saya menjadi Ketua KPK, saya akan melakukan koordinasi kepada Menteri Pendidikan untuk mengintegrasikan pendidikan anti korupsi dengan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sejak kelas IV SD. Materi yang diajarkan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Bagi kelas IV SD, pemahaman korupsi dan pengenalan praktek korupsi yang paling sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja diikuti dengan cara pencegahannya.
Mengingat jumlah penduduk Indonesia usia 0-24 tahun mencapai 45%, terbesar dibanding porsi usia lainnya (BPS, Juli 2011), maka pendidikan anti korupsi bagi usia dini sangat penting dilakukan. Dengan adanya pendidikan ini, diharapkan akan lahir generasi emas bangsa yang tahu etika, sadar tidak melakukan korupsi dan berani berkorban demi kemajuan bangsa dan negara. Semoga!
http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/0/Blog.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CELOTEH MALAM

MENEMUKAN RESEP KEHIDUPAN

Cerita dari Kampung Halaman